Suara.com - Presiden Prabowo Subianto hampir lupa mengumumkan perihal pencairan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untungnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepala negara.
Momen itu terjadi usai Prabowo mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Istana Merdeka, Jakarta. Selesai konpers, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan Prabowo ihwal tunjangan kinerja yang belum diumumkan.
"Pak, tadi belum disebut soal tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani kepada Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi itu, Prabowo lantas kembali ke podium untuk mengumumkan.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen. Pemberiannya. Diingatkan oleh Kementerian Keuangan," kata Prabowo.
Umumkan THR ASN
Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menjamin bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera dicairkan setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Pengumuman ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). Keputusan ini mencakup seluruh aparatur negara, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, yang total mencapai 9,4 juta penerima.
Bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensiunan akan menerima besaran sesuai dengan uang pensiun bulanan mereka.
Baca Juga: Grab Ikut Bagikan THR ke Ojol Usai Diminta Prabowo, Ini Cara Ambilnya
Implementasi kebijakan ini termasuk pembayaran THR dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, serta gaji ke-13 pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.