Bisa Produksi 400-800 Karton Minyak Kemasan dalam Sehari, Begini Modus Tersangka Sunat Takaran Minyakita

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:59 WIB
Bisa Produksi 400-800 Karton Minyak Kemasan dalam Sehari, Begini Modus Tersangka Sunat Takaran Minyakita
Isi Minyakita di pasar tradisional Kebon Roek, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak sesuai dengan ukuran tertera, Selasa (11/3/2025) [Suara.com/ Buniamin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, dalam perkara sunat takaran dalam kemasan yang diedarkan ke pasaran. Adapun, pemangkasan ini dilakukan di rumah produksi milik AWI yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam setiap kemasan yang seharusnya berisi minyak dengan kapasitas 1 liter, tersangka AWI justru mengatur mesin takar yang dipergunakan kurang dari 1 liter. 

"Minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," kata Helfi, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

Dalam modusnya, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch Minyakita dari PT ISJ di Bekasi, minyak tersebut diperoleh dengan harga senilai Rp18.100 per kilo.

AWI kemudian membeli kemasan Minyakita dari PT MGS dengan varian harga mulai Rp930 untuk satu kemasan botol. Sementara, untuk kemasan pouch AWI membelinya dengan harga Rp680 hingga Rp870 per pcs.

Berdasarkan hasil pengakuannya, AWI telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025. Ia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Dalam sehari, AWI bisa memproduksi minyak kemasan 400-800 karton, dalam bentuk botol atau pouch.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," jelas Helfi.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga dilapis dengan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.

Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI