Jampidsus Febrie Adriansyah Santai Dilaporkan ke KPK: Semakin Besar Kasus, Semakin Besar Serangan Balik

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:18 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Santai Dilaporkan ke KPK: Semakin Besar Kasus, Semakin Besar Serangan Balik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie dilaporkan ke KPK oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Febrie menanggapi santai soal dirinya yang dilaporkan ke KPK. Pelaporan ini, lanjut Febrie, sebagai serangan balik terhadap dirinya yang sedang menangani perkara besar.

“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan,” kata Febrie saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapp, Selasa (11/3/2025).

Terpisah, Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengaku tidak ikut serta dalam pelaporan tersebut. Namun, diduga nama MAKI ikut dicatut dalam aksi pelaporan tersebut.

“Enggak, karena aku di Solo sejak Minggu sampai hari ini,” kata Boyamin saat dihubungi.

Diketahui, saat ini pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Dalam perkara ini, sedikitnya ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 193,7 triliun.

Dalam perkara ini, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Bukan Ranah Saya

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak.

Berikut sembilan tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam perkara ini:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5.  Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7.  Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8.  Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI