Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini mendorong penguatan publisher rights diakomodir dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya hal itu penting untuk mencegah adanya produk media konvensional yang asal dicomot untuk konten media sosial (medsos).
"Kami ingin lebih memperkuat publisher rights ini ya, dalam rancangan Revisi Undang-Undang penyiaran ini," kata Amelia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dengan adanya publisher right di dalam UU Penyiaran, Amelia berharap akan menjadi dasar legitimasi dalam berhadapan dengan platform digital.
Untuk diketahui, publisher rights merupakan aturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.
Publisher rights merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Amelia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana sesuai amanat Perpres tersebut.
Menurutnya, komite ini harus menyusun mekanisme prosedur serta batas waktu yang jelas, terkait proses negosiasi antar perusahaan media nasional dengan platform digital global.
"Agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak," ujarnya.
Baca Juga: Disrupsi Digital Mengancam, Jurnalisme Berkualitas Diselamatkan, Ini Pedoman Terbaru Komdigi
Ia mengungkapkan, prihatin karena media konvensional yang terikat dengan berbagai aturan telah memproduksi berita tetapi dijadikan konten oleh pihak lain.
Padahal, kata dia, ongkos produksinya juga tak sedikit.
"Ada research, ada sumber daya manusia yang dikeluarkan gitu ya," katanya.
"Nanti dijahit sama media-media digital, diagregrasi lah istilahnya gitu ya, dari satu peristiwa ke peristiwa lain dijahit, kemudian ditampilkan menjadi sebuah konten tanpa biaya, atau mungkin biaya kecil."
![Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/61890-wamenkomdigi-nezar-patria.jpg)
"Itu kan perlu kita lindungi juga hak cipta. Istilahnya itu publisher-writer dan hak cipta media konvensional ini," katanya.
Ancaman Eksistensi Media
Untuk itu, ia pun meminta pemerintah dalam hal ini Komdigi untuk melakukan pengawasan tersebut. Pasalnya, ada ancaman eksistensi media konvensional.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, industri konvensional, media mainstream itu harus tetap hidup bergampingan dengan media digital. Jadi tidak mematikan satu sama lain.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan bahwa pedoman tersebut sebagai turunan dari Peraturan Presiden nomor 34 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Nezar menyampaikan bahwa kepastian
Pastinya ini dihasilkan dari sebuah perjalanan panjang atas keprihatinan para publisher dengan disrupsi teknologi digital yang kemudian mengubah lanskap bisnis media digital.
"Efeknya banyak, kita menyaksikan begitu banyak media yang harus struggle untuk bisa sustain di tengah gempuran platform-platform media sosial," kata Nezar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurut Nezar, jurnalisme berkualitas termasuk salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media bisa terjaga dengan informasi yang bermutu.
Karenanya, pedoman itu hadir tak hanya untuk menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas dan tetap hidup di tengah disrupsi digital.
"Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoaks, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis," ujarnya.