Padahal, kata dia, ongkos produksinya juga tak sedikit.
"Ada research, ada sumber daya manusia yang dikeluarkan gitu ya," katanya.
"Nanti dijahit sama media-media digital, diagregrasi lah istilahnya gitu ya, dari satu peristiwa ke peristiwa lain dijahit, kemudian ditampilkan menjadi sebuah konten tanpa biaya, atau mungkin biaya kecil."
![Wamenkomdigi Nezar Patria saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/61890-wamenkomdigi-nezar-patria.jpg)
"Itu kan perlu kita lindungi juga hak cipta. Istilahnya itu publisher-writer dan hak cipta media konvensional ini," katanya.
Ancaman Eksistensi Media
Untuk itu, ia pun meminta pemerintah dalam hal ini Komdigi untuk melakukan pengawasan tersebut. Pasalnya, ada ancaman eksistensi media konvensional.
"Jadi saya tekankan sekali lagi, industri konvensional, media mainstream itu harus tetap hidup bergampingan dengan media digital. Jadi tidak mematikan satu sama lain.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan bahwa pedoman tersebut sebagai turunan dari Peraturan Presiden nomor 34 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Disrupsi Digital Mengancam, Jurnalisme Berkualitas Diselamatkan, Ini Pedoman Terbaru Komdigi
Nezar menyampaikan bahwa kepastian