Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 11 Maret 2025 | 14:13 WIB
Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden
Cek Fakta penangkapan sosok penghina Presiden Prabowo (Instagram)
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memuat narasi mengenai penangkapan presiden BEM FISIP Unair yang sudah menghinda Presiden Prabowo Subianto.

Dalam video yang diunggah di akun X itu, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung dan menggunakan rompi marah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga atau BEM FISIP Unair viral karena mengunggah karangan bunga satire untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berikut narasi yang disampaikan:

“PENGHINA PRESIDEN TELAH DITANGKAP

Dari sini saja, Kita telah melihat banyak contoh buruk bahwa AGAMA dan Kampus apalagi

@Unair_Official #Bukan Ladang Pendidikan Moral

Artinya apa ? Ajaran Budi Pekerti Para Leluhur Bangsa Jauh lebih mulia daripada Agama & Universitas”

Lantas benarkah narasi yang disampaikan?

Baca Juga: Prabowo Harus Jaga Industri Padat Karya Jika Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Tercapai

Cek Fakta penangkapan sosok penghina Presiden Prabowo (Instagram)
Cek Fakta penangkapan sosok penghina Presiden Prabowo (Instagram)

Penjelasan

Melansir Antara, berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Semarang TV News yang berjudul “DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU BOYOLALI DIDUGA KORUPSI 1,9 MILIAR” yang diunggah pada 24 Januari.

Dalam tayangan tersebut disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyampaikan bahwa Keduanya tersangka merupakan tenaga honorer bagian akuntansi inisial PA (34), dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas bagian bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu inisial KV (39).

Keduanya diduga telah menilap uang Puskesmas sejak 2017-2022. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.968.357.156.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak sesuai dengan narasi yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI