Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mempersoalkan tempus atau waktu terjadinya dugaan korupsi gula kristal mentah.
Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya.
"Jadi yang disampaikan oleh kejaksaan tadi tidak ada kaitannya atau tidak menjawab keberatan-keberatan yang kami ajukan dalam eksepsi," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Salah satu hal yang dipersoalkan Tom Lembong, yakni tempus dalam surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu 2015-2023.
"Tempus daripada sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023 sementara saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016," ujarnya.
Lantaran itu, Tom Lembong memertanyakan keputusan soal dirinya yang dijadikan terdakwa.
"Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya," katanya.
Dia menyebut seharusnya semua Menteri Perdagangan yang menjabat pads 2015-2023 menjadi tersangka dan turut didakwa.
“Kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?
Ia mengatakan bahwa semua menteri perdagangan yang menjabat juga melakukan hal yang sama seperti dirinya.