Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:48 WIB
Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan Mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pasalnya, kata dia, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015—2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015—2016.

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Maka dari itu, dia menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

Tom Lembong meyakini bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Untuk itu, dirinya meyakini semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode tersebut juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

Dirinya menyebutkan mendakwa seseorang secara selektif dan tidak komprehensif tidak dapat dibenarkan lantaran terkesan seperti memilih-milih.

"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI