Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kemungkinan adanya pembukaan kembali pendaftaran mudik gratis 2025. Namun, hal ini akan bergantung pada hasil verifikasi pendaftar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyediakan kuota mudik gratis sebanyak 22.403 penumpang. Dari kuota itu, dialokasikan sebanyak 12.599 lenumpang mudik dan 9.804 penumpang balik gratis.
"Pendaftaran program mudik gratis sudah ditutup dan saat ini dalam tahapan verifikasi peserta," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Syafrin menjelaskan, pada tahapan verifikasi ini pendaftar yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar peserta mudik gratis. Artinya, akan tersedia kursi kosong untuk program ini.
Karena itu, tak menutup kemungkinan pendaftaran akan kembali dibuka untuk mengisi kuota pendaftar yang tak lolos verifikasi. Namun, sejauh ini Syafrin belum memastikan penambahan kuota.

"Apabila dalam verifikasi terdapat data pendaftar yang tidak valid, maka seat yang kosong tersebut akan di umumkan kembali pada pendaftaran gelombang kedua," pungkasnya.
Tutup Pendaftaran Mudik
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menutup pendaftaran mudik gratis tahun 2025. Kuota untuk mengikuti program tahunan ini sudah habis dalam hitungan jam.
Pendaftaran mudik gratis ini dibuka pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, akun instagram resmi Dishub DKI, dishubdkijakarta menyatakan pendaftaran mudik gratis 2025 sudah ditutup.
"Kuota mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 sudah habis," demikian bunyi pengumuman yang diunggah akun itu.
Pihak Dishub berterima kasih kepada masyarakat yang sangat antusias mengikuti program mudik gratis 2025 ini.
"Kami mohon maaf kepada teman Dishub yang belum mendapatkan kesempatan mendaftar karena kuota telah terpenuhi sepenuhnya," ucapnya.
Calon pemudik dapat mendaftarkan diri dan motornya melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga, KTP DKI Jakarta (diutamakan)
STNK (Bila membawa Motor).