Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat seorang tersangka berinsial AWI dalam perkara minyak goreng Minyakita. AWI merupakan pemilik PT AEGA sekaligus penanggung jawab pengemasan yang ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut AWI dijerat tersangka usai petugas menggeledah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI,” kata Helfi kepada wartawan, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
AWI dijerat UU Perlindungan Konsumen, pasalnya dalam kasus ini kemasan yang digunakan oleh PT AEGA tidak sesuai dengan informasi tentang berat bersih atau netto yang ada di label.
Dari hasil penggeledahan, mesin yang digunakan AWI untuk melakukan pengemasan Minyakita sudah disetting tidak mencapai 1 liter.
“Di mana mesin tersebut tertera, di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” jelas Helfi.
Polisi juga menemukan contoh minyak yang ada dalam kemasan. Saat dicek ternyata isi minyak tersebut tidak sesuai, mirip dengan yang ditemukan di pasaran.
“Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan minyak yang sudah dalam kemasan, mesin untuk melakukan pengemasan dan beberapa benda yang pergunakan dalam perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Mentan Amran Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai di Daerah asal Jokowi
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66 jo, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.
Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263, KUHP.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan fakta adanya perbedaan isi dalam kemasan Minyakita, saat sidak ke Pasar Lenteng Agung.
Dalam satu kemasan Minyakita yang tertulis satu liter dalam kemasan botol ternyata hanya berisi minyak 700-800 ml.
Selain itu, Amran juga menemukan harga ecer tertinggi (HET) untuk produk Minyakita mengalami lonjakan. Seharusnya minyak tersebut dijual dengan harga Rp15.700 sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun di pasaran harga minyak mencapai Rp18 ribu.