Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:40 WIB
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66 jo, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.

Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263, KUHP.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan fakta adanya perbedaan isi dalam kemasan Minyakita, saat sidak ke Pasar Lenteng Agung.

Dalam satu kemasan Minyakita yang tertulis satu liter dalam kemasan botol ternyata hanya berisi minyak 700-800 ml.

Selain itu, Amran juga menemukan harga ecer tertinggi (HET) untuk produk Minyakita mengalami lonjakan. Seharusnya minyak tersebut dijual dengan harga Rp15.700 sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, namun di pasaran harga minyak mencapai Rp18 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI