Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat seorang tersangka berinsial AWI dalam perkara minyak goreng Minyakita. AWI merupakan pemilik PT AEGA sekaligus penanggung jawab pengemasan yang ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut AWI dijerat tersangka usai petugas menggeledah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI,” kata Helfi kepada wartawan, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
AWI dijerat UU Perlindungan Konsumen, pasalnya dalam kasus ini kemasan yang digunakan oleh PT AEGA tidak sesuai dengan informasi tentang berat bersih atau netto yang ada di label.
Dari hasil penggeledahan, mesin yang digunakan AWI untuk melakukan pengemasan Minyakita sudah disetting tidak mencapai 1 liter.
“Di mana mesin tersebut tertera, di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” jelas Helfi.
Polisi juga menemukan contoh minyak yang ada dalam kemasan. Saat dicek ternyata isi minyak tersebut tidak sesuai, mirip dengan yang ditemukan di pasaran.
“Ternyata literasinya atau ukurannya berbeda dengan yang tertera di kemasan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan minyak yang sudah dalam kemasan, mesin untuk melakukan pengemasan dan beberapa benda yang pergunakan dalam perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Mentan Amran Temukan Takaran MinyaKita Tak Sesuai di Daerah asal Jokowi
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.