Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!

Selasa, 11 Maret 2025 | 07:28 WIB
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menanggapi adanya laporan kasus dugaan gratifikasi pada Pemilihan Ketua dan Wakil DPD ke KPK. Kasus dugaan gratifikasi itu dilaporkan oleh mantan staf anggota DPD periode 2024-2029, Muhammad Fithrat Irfan. 

Terkait masalah itu, Yorrys menantang balik pelapor agar berani bertanggungjawab terkait laporannya yang dibuat di KPK. 

"Saya begini, kalau ada orang mau ungkapkan itu dia harus berani bertanggung jawab. Dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu," kata Yorrys kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025). 

Ia mengaku pernah diundang salah satu podcast untuk membicarakan terkait hal tersebut, namun menolaknya. 

"Saya bilang saya mau hadir, tapi saya mau bersama dengan orang orang yang mengangkat isu itu. Baik itu ke KPK kemudian membuat katanya soal reses dan lain sebagainya," ujarnya. 

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Yorrys pun menegaskan, jika sang pelapor harus bisa membuktikan apa yang dilaporkannya ke KPK. 

"Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung. Kalau dia bisa buktikan mari kita buktikan itu. Tapi kalau tidak bisa membuktikan dia harus mengalami konsekuensi juga kan. menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat?" katanya. 

Ia pun mencurigai ada pihak yang sengaja memprovokasi di balik adanya laporan tersebut. 

"Apalagi ini biasalah ada yang memprovokasi ini. ini kan ada kelompok kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar. Itu saja," pungkasnya. 

Baca Juga: Koar-koar Efisiensi, Mendagri Tito Sebut Dana Retret Rp13 M Bentuk Investasi: Kalau Gak Efisien Kasihan Rakyat

Dilaporkan ke KPK

Diketahui, proses pemilihan ketua dan wakil DPD dilaporkan ke KPK karena diduga ada praktik gratifikasi. Pelaporan itu disampaikan oleh staf anggota DPD periode 2024-2029, Muhammad Fithrat Irfan.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu,” kata kuasa hukum Irfan, Aziz Yanuar, Selasa (18/2/2025). 

Dia menjelaskan bahwa salah satu bukti yang disampaikan kepada KPK ialah rekaman suara yang melibatkan petinggi partai politik. Namun, dia tidak mengungkapkan identitas petinggi partai yang dimaksud. 

"Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam hal tersebut,” ujar Aziz. 

Dia mengungkapkan penentuan kursi pimpinan DPD tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang. 

Lebih lanjut, Aziz menyebut pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu kemudian uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.  

Menurut dia, kliennya sudah menyampaikan kronologi dan bukti dugaan gratifikasi tersebut. Di sisi lain, Azis mengklaim mendapatkan sambutan baik dari KPK perihal laporannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI