Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa pedoman tersebut sebagai turunan dari Peraturan Presiden nomor 34 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengemukakan, pedoman tersebut dihasilkan dari sebuah perjalanan panjang atas keprihatinan para publisher dengan disrupsi teknologi digital yang kemudian mengubah lanskap bisnis media digital.
"Efeknya banyak, kita menyaksikan begitu banyak media yang harus struggle untuk bisa sustain di tengah gempuran platform-platform media sosial," kata Nezar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurut Nezar, jurnalisme berkualitas termasuk salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media bisa terjaga dengan informasi yang bermutu.
Karenanya, pedoman itu hadir tak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas dan tetap hidup di tengah disrupsi digital.
"Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoaks, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis," ujarnya.
Guna menjaga ekosistem digital media, Nezar menilai pedoman jurnalisme berkualitas diperlukan sebagai paying agar media bisa berkelanjutan.
Selain itu, penting untuk melakukan kolaborasi kuat dan adil antara platform digital dengan para publisher.
Baca Juga: Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Tentunya, dilandasi kerja sama serta share responsibility terhadap ruang digital sesuai dengan ketetapan saat ini.