Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin turut menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
TB Hasanuddin merasa ada yang aneh dari kenaikan pangkat tersebut.
Apalagi sebelumnya, kenaikan pangkat Teddy telah menuai perhatian dan polemik di kalangan masyarakat, khususnya pengamat militer dan anggota militer sendiri.
Keputusan kenaikan pangkat Teddy diketahui berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI, dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, beberapa Waktu lalu.
Lantaran itu, ia mempertanyakan, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," katanya.