Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden

Senin, 10 Maret 2025 | 19:40 WIB
Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Ketua Pepabri Agum Gumelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya.

Ia menafsirkan bahwa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.

"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang, 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.

Agum menegaskan bahwa urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan bagian dari hak Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi.

"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?" katanya.

Meski begitu, Agum mengakui memang sulit dijangkaunya karena merupakan kewenangan presiden.

Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]
Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]

Kuasa Presiden

"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden. Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.

Baca Juga: Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme

Saat ditegaskan lagi usai rapat oleh awak media, Agum enggan mengomentarinya kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI