"Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya.
Ia menafsirkan bahwa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang, 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.
Agum menegaskan bahwa urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan bagian dari hak Presiden Prabowo sebagai panglima tertinggi.
"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?" katanya.
Meski begitu, Agum mengakui memang sulit dijangkaunya karena merupakan kewenangan presiden.
![Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/58451-seskab-teddy-indra-wijaya-bersama-presiden-prabowo-subianto.jpg)
Kuasa Presiden
"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden. Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.
Saat ditegaskan lagi usai rapat oleh awak media, Agum enggan mengomentarinya kembali.