Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Umumkan 5 Tersangka dalam Kasus BJB

Senin, 10 Maret 2025 | 17:29 WIB
Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Umumkan 5 Tersangka dalam Kasus BJB
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tak lama setelah beredar informasi digeledahnya rumah Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil oleh Penyidik KPK.

"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dia juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan identitas para tersangka.

KPK sendiri dikabarkan masih menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan perkara korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan saat ini dilakukan penyidik di rumah Ridwan Kamil yang berada di Bandung, Jawa Barat.

"Betul (geledah rumah RK) terkait perkara BJB," kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Tessa mengatakan bahwa informasi resmi yang lebih memerinci terkait penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah penggeledahan rampung.

"Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Tessa.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Penyidikan Bank BJB

Sebelumnya diberitakan, KPK mengakui sudah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT BJB Tbk.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani perkara serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. [Suara.com/Dea]
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. [Suara.com/Dea]

"Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, Kejati Banten diketahui juga mengusut kasus dugaan korupsi BJB. Untuk itu, Setyo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi.

Nantinya, hasil koordinasi akan menentukan kelanjutan perkara.

"Nanti hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ujarnya.

Penerbitan sprindik tersebut tak berselang lama setelah, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Surat pengunduran diri tersebut diterima pada 4 Maret 2025 dengan alasan pribadi.

"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," jelas Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/3/2025).

Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024) sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayi Subarna juga menegaskan bahwa kegiatan usaha, operasional, dan layanan perseroan tetap berjalan normal.

“Manajemen dan karyawan Bank BJB tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tulis Ayi.

Sementara itu dalam pengumuman terpisah, manajemen Bank BJB meminta kepada pemegang saham mengusulkan agenda yang akan dibahas dalam RUPS April mendatang di Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023.

Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan tersebut mencapai 100 persen.

Duit haram ini itu diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI