Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi. Penangkapan itu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Catur Adi ditangkap usai terbukti menjadi bandar sabu yang diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Balikpapan.
Peristiwa ini pertama kali terungkap lewat join investigasi antara Sudit 5 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Polda Kaltim dan Lapas kelas 2A Balikpapan. Investigasi itu terkait adanya laporan peredaran narkotika di dalam lapas.
Usai melakukan razia pada 27 Februari lalu, ternyata peredaran narkotika tersebut benar terjadi. Total ada 69 gram sabu yang diamankan petugas dengan 9 orang tersangka.
“Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).
Adapun selain C, petugas juga ikut meringkus 8 tersangka lainnya, yakni E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
“Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas kelas 2 Balikpapan. E berikutnya adalah sebagai bendahara,” ungkapnya.
Mukti mengatakan, peredaran yang dilakukan oleh Catur sudah sejak lama. Meski demikian, tidak disebut sejak kapan mantan anggota Polri tersebut mengedarkan barang haram ini.
“Sejak kapan? Sejak lama. Ini akan diendus-endus oleh kita sejak lama,” ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Mukti mengaku, pihaknya bakal mejerat Catur dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran telah terbukti menjadi bandar.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” pungkasnya.