Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya masih mengatur perihal kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu Prabowo sampaikan usai mengumumkan pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD serta bonus hari raya untuk pengemudi ojek online maupun kurir online.
"Sedang diatur semua," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, kepala negara disebut akan mengumumkan langsung perihal pencairan THR untuk ASN.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditanya mengenai perkembangan terkait pencairan THR untuk ASN.
"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insyaallah segera selesai," kata Sri Mulyani usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Sri Mulyani belum memastikan terkait besaran pencairan THR yang diberikan kepada ASN, apakah 100 persen atau tidak.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Sementara itu terkait kehadirannya di Istana, Sri Mulyani menyampaikan ia datang untuk melakukan rapat internal membahas APBN 2026.
Baca Juga: Ungkit Masalah Ekonomi, SBY Blak-blakan Ungkap Nasib Indonesia di Tangan Prabowo
"Rapat Internal, persiapan untuk APBN tahun depan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.