Harap Sabar, Prabowo Masih Atur Kebijakan Pencairan THR ASN

Senin, 10 Maret 2025 | 16:51 WIB
Harap Sabar, Prabowo Masih Atur Kebijakan Pencairan THR ASN
Presiden Prabowo Subianto bicara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Istana Negara, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online di Istana Negara, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Novian)

Sebelumnya Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Prabowo mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI