Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR gugur.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dengan begitu, sidang untuk mengadili pokok perkaranya akan digelar dalam waktu dekat, yaitu Jumat (14/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto dan Biro Hukum KPK sempat beradu argumen soal keberlanjutan gugatan praperadilan setelah materi pokok perkara diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kubu Hasto menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang memberi penafsiran batas waktu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut sebagai argumentasi.
Di sisi lain, KPK menggunakan dalil pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap secara formil ataupun materil, sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Terlebih, Putusan MK Nomor 102 Tahun 2025 menjelaskan bahwa saat sidang pertama terjadi perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa yang berarti sudah bukan lagi tahap penyidikan dan penuntutan, tetapu sudah peradilan.
"Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, ternyata perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdaarkan pasal 82 ayat (1) KUHAP dan SEMA nomor 5 tahun 2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," katanya.
Baca Juga: Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
![Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/67049-hasto-kristiyanto.jpg)
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.