SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak

Senin, 10 Maret 2025 | 14:36 WIB
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hati-hati dalam memutuskan sengketa lahan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan itu menuntut hak pakai atas lahan yang saat ini sudah ada bangunan SMAN 1 Bandung. 

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono menyoroti kalau kasus tersebut berisiko menganggu proses belajar mengajar bagi para murid. Menurutnya, pengadilan harus melihat lebih banyak aspek dalam menentukan putusan. 

"Kami berharap pengadilan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain mempertimbangkan fakta hukum, juga fakta sosial, yang di dalamnya akan berdampak pada tumbuh kembang anak," kata Aris kepada Suara.com, dihubungi Senin (10/3/2025). 

Gugatan oleh PLK itu dilayangkan ke PTUN Bandung pada 4 November 2024 lalu. Hingga saat ini prosesnya masih berlangsung di pengadilan. 

Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO
Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO

Aris menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak boleh memengaruhi hak anak atas pendidikan. Proses belajar mengajat juga harus terus dijalankan seiring belum ada keputusan hukum yang tetap. 

"Kami minta gugatan tidak memengaruhi proses belajar anak, kepentingan terbaik anak harus diutamakan, berjalannya KBM harus kondusif, aman, dan nyaman untuk psikologi anak," ucapnya.

Sebelumnya, PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang disebut pernah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tempat SMAN 1 Bandung berdiri saat ini. PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

Sengketa lahan itu berisiko menggusur bangunan sekolah jika gugatan dikabulkan PTUN.  

Menghadapi permasalahan tersebut, pihak sekolah meminta dukungan dari berbagai pihak agar SMAN 1 Bandung dapat tetap berhak atas lahan saat ini dan melanjutkan fungsinya lembaga pendidikan.

Baca Juga: Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim

"SMANSA CALLING! MOHON DOA DAN DUKUNGANNYA. Kepada Seluruh Civitas Akademik, Alumni, Orang-tua Siswa, & Seluruh Masyarakat Indonesia atas gugatan terhadap sertifikat tanah SMAN 1 Bandung oleh Perkumpulan Lyceum. #SAVESMANSABANDUNG," tulis SMAN 1 Bandung melalui akun Instagram resminya pada Kamis (6/3/2025).

Sejak gugatan dilayangkan pada November tahun lalu, sidang telah berlangsung sebanyak 12 kali. Agenda berikutnya berupa  pembacaan kesimpulan yang dijadwalkan pada 20 Maret 2025 secara e-court.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI