Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim

Senin, 10 Maret 2025 | 14:29 WIB
Lagi-lagi Keok Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Alasan Gugatan Hasto Ditolak Hakim
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto lagi-lagi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasto diketahui kembali menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady yang memimpin sidang praperadilan itu menolak gugatan yang dilayangkan oleh Hasto. Alasannya, permohonan praperadilan itu tidak dikabulkan karena kasus yang menjerat Hasto telah dikirim ke Pengadian Tipikor Jakarta agar segera disidangkan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," beber hakim dalam sidang, Senin (10/3/2025). 

Diketahui, Hasto bakal segera diadili setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa penuntut umum pada KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto akan disidangkan terkait kasus suap dan perintahan penyidikan kasus Harun Masiku yang kini masih buron.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)

Terkait dua kasus itu, Hasto dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025) mendatang. 

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Jelang sidang tersebut, KPK telah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum menghadapi Hasto.

Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

Drama Penahanan Hasto PDIP

Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?

KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI