Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terhadap statusnya sebagai tersangka gugur. Hasto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Sidang dinyatakan digugurkan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady lantaran perkara suapnya sudah dilimpahkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, Senin (10/3/2025).
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto, yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
Hasto Ditahan
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.