
Kecurangan lainnya mereka menjual dengan harga Rp18 ribu per liter yang juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Respon Menteri Perdagangan
Mengomentari temuan kecurangan itu, Mendag Budi mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah terjadi kasus serupa.
Tepatnya pada Januari 2025, gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang disegel oleh Kemendag.
Budi mengaku bahwa perusahaan ini mengemas ulang minyak goreng diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait produk minyak serupa.
Budi bahkan mengklaim setelah penutupan itu dilakukan, kemasan MinyaKita yang isi 750 mililiter tak lagi beredar di masyarakat.
"Itu sudah tidak ada (beredar) lagi, yang lainnya normal. Satu liter normal, HET Rp15.700," ujar Budi beberapa waktu lalu.
Mentan Amran Hubungi Mendag Budi Santoso
Atas temuan itu Amran sendiri mengaku telah menghubungi Budi Santoso terhadap kecurangan produsen menjual kemasan MinyaKita.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK
"Kami sudah telepon langsung Pak Mendag. Beliau pesan segel Pak Mentan. Kami tutup, Pak Bareskrim sudah kami telepon juga," kata Amran.