Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati pada hari ini.
Nicke dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Meski begitu, pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan Nicke saat menjadi Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: NW (Direktur SDM PT Pertamina),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Nicke juga diketahui sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017 Arif Budiman, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara Suyono, Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017 Yenni Andayani, mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN Desima A. Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?
Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PR Isargas Iswan Ibrahim.
Meski begitu, hingga saat ini komstruksi perkara ini belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah.