Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal yang sudah dicanangkan, nantinya dalam PSU Pilkada kampanye akbar hingga rapat umum akan ditiadakan.
KPU menerapkan hal tersebut dengan alasan melakukan prinsip efisiensi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Ia awalnya menyampaikan, jika mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada 2024 lalu.
“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham.
Setelah proses tersebut, pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
Lalu, dalam PSU ini KPU akan memegang pedoman amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Kemudian, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
Baca Juga: KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” katanya.
Adapun Idham dalam kesempatan ini memaparkan simulasi jadwal pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU membagi ke empat klaster. Pertama daerah dengan waktu tahapan 30 hari maka tanggal pemungutan suara di gelar pada 22 Maret 2025.
Untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025. Klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Dan klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.
"Untuk klaster durasi pelaksanaan PSU 30 hari hari pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025, untuk yang 45 hari 5 April 2025, untuk 60 hari 19 April 2025buntuk 90 hari 24 Mei 2025," katanya.
Ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu pada hari Rabu. Karena memperhatikan populasi daerah tersebut.
Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digul dengan tahapan 180 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.