Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024

Senin, 10 Maret 2025 | 13:13 WIB
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Idham dalam kesempatan ini memaparkan simulasi jadwal pemungutan suara ulang atau PSU.

KPU membagi ke empat klaster. Pertama daerah dengan waktu tahapan 30 hari maka tanggal pemungutan suara di gelar pada 22 Maret 2025.

Untuk klaster tahapan 45 hari, pemungutan suara digelar 5 April 2025. Klaster tahapan 60 hari, digelar 19 April 2025. Dan klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025. Pemungutan suara ini digelar pada hari Sabtu.

"Untuk klaster durasi pelaksanaan PSU 30 hari hari pemungutan suaranya akan dilaksanakan tanggal 22 Maret 2025, untuk yang 45 hari 5 April 2025, untuk 60 hari 19 April 2025buntuk 90 hari 24 Mei 2025," katanya.

Ada tiga daerah yang menggelar pemungutan suara pada hari yang berbeda, yaitu pada hari Rabu. Karena memperhatikan populasi daerah tersebut.

Tiga daerah yang pemungutan suara digelar pada Rabu adalah dengan Kabupaten Talaud, dengan tahapan 45 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 9 April 2025, Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digul dengan tahapan 180 hari, akan menggelar pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI