Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal yang sudah dicanangkan, nantinya dalam PSU Pilkada kampanye akbar hingga rapat umum akan ditiadakan.
KPU menerapkan hal tersebut dengan alasan melakukan prinsip efisiensi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Ia awalnya menyampaikan, jika mekanisme pendaftaran atau penggantian pasangan calon masih sama seperti Pilkada 2024 lalu.
“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham.
Setelah proses tersebut, pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai daerah yang harus diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
Lalu, dalam PSU ini KPU akan memegang pedoman amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Kemudian, KPU juga mengatur dalam PSU tidak akan ada kampanye akbar. Namun pemasangan alat peraga dan sebagainya masih tetap diperbolehkan.
Baca Juga: KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” katanya.