Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan sejauh ini hanya ada beberapa daerah yang sanggup melaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ribka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan KPU, Bawaslu, hingga DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia awalnya menyampaikan, ada 24 daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang. Ia pun mengelompokan sejumlah daerag tersebut berdasarkan kesiapannya.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka.
Kemudian ia menyampaikan, jika terdapat 8 daerah yang menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSU.
"Yang pertama daerah yang sanggup untuk pelaksanaannya atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," katanya.
Berikut rinciannya:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten bangka barat
- Kabupaten barito utara
- Kabupaten magetan
- Kabupaten mahakam ulu
- Kabupaten kutai kertanegara
- Kabupaten siak
- Kabupaten banggai
Sementara itu, kata dia, ada 16 daerah yang menyatakan tak sanggup dan tak punya dana untuk melaksanakan PSU. Berikut rincian 16 daerah:
- Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Pasaman
- Kab Empat Lawang
- Kab Pesawaran
- Kab Bengkulu Selatan
- Kab Serang
- Kab Tasikmalaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Gorontalo Utara
- Kab Parigi Moutoung
- Kota Banjarbaru
- Kota Palopo
- Kota Sabang
Baca Juga: Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik