Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Senin, 10 Maret 2025 | 12:02 WIB
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya digusur Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025, masih sah. [Suara.com/Mae Harsa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan masyarakat yang menjadi korban banjir dan kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanah milikmha tidak perlu khawatir.

Nusron mengungkapkan digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

"Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," kata Nusron dalam keterangannya, dikutip Senin (10/3/2035).

Guna mencegah risiko sertifikat hilang atau rusak akibat bencana, Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari analog ke digital. Ia berharap melaluo konversi sertifikat dari analog ke digital sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Bagi masyarakat yang sertipikat tanah analog terkena banjir dan rusak diimbau segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.

Adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak, di antaranya:

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli.

Sementara persyaratan yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang, di antaranya:

  • Membawa persyaratan seperti penggantian sertifikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan;
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI