Suara.com - Geger soal aksi razia warung makan di bulan Ramadan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di Garut, Jawa Barat menuai polemik.
Razia yang dilakukan pada Rabu (5/3) lalu itu sampai membuat polisi harus memeriksa ormas tersebut. Sebabnya, razia turut dilakukan dengan aksi menggebrak meja hingga menuang minuman orang yang tidak berpuasa secara sembarangan.
Guru besar Fikih Siyasah UIN Jakarta, Khamami Zada, menilai aksi tersebut tindakan yang tidak tepat.
Dia menyebut kalau tindakan ormas itu tidak bisa dibenarkan karena tak memiliki otoritas dalam menegakkan aturan.
“Mereka bukan representasi wilayatul hisbah (badan resmi negara) yang berfungsi menegakkan aturan pemerintah,” kata Khamami dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Khamami mengingatkan, bahwa kewenangan ormas sebetulnya sekadar mengingatkan kepada pemerintah agar menegakkan aturan.
Dia juga menyinggung soal Maklumat Ramadan yang diteken oleh Bupati Garut semestinya dilakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
“Pastikan juga aparat pemda yakni Satpol PP mensosialisasikan maklumat tersebut dengan humanis dan persuasif,” ujar dia.
Aksi razia rumah makan di Garut itu viral di media sosial. Dari rekaman video terlihat seorang pria berpeci menghampiri seorang yang duduk di warung.
Terdengar obrolan dalam bahasa Sunda yang menanyakan tentang agama pria yang sedang duduk dan tersedia segelas kopi di meja. Tiba-tiba pria berpeci langsung mengambil gelas kopi dan membuang isinya.