Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan

Senin, 10 Maret 2025 | 10:53 WIB
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
Ilustrasi--Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI