Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan Hasto Kristiyanto meski KPK sudah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Sidang praperadilan Hasto kembali digelar pada hari ini untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Agenda panggil pemohon (Hasto),” demikian keterangan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Adapun sidang dengan perkara nomor kara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanggil pihak KPK setelah meminta penundaan dalam sidang sebelumnya, Senin (3/3/2025).
![Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/26/53679-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk.jpg)
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Biro Hukum KPK belum siap menjalani sidang perdana lantaran adanya perbedaan dengan praperadilan sebelumnya, yaitu praperadilan diajukan untuk dua perkara yang berbeda.
“Pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan dan dari situ Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Dengan begitu, materi yang belum siap ini menjadi alasan KPK untuk meminta penundaan sidang perdana praperadilan Hasto kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.
Baca Juga: Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?

Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).
Di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).