Suara.com - Pemerintah didesak untuk menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti curang karena menjual minyak goren kemasan tidak sesuai dengan takaran. Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.
“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
MinyaKita Curang
Kecurangan produsen Minyakita itu terbongkar usai Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan produsen minyak goreng kemasan itu tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3).
Baca Juga: Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.
Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Antara)