DPR Desak Mentan Andi Amran Jatuhkan Sanksi MinyaKita karena Terbukti Curang

Senin, 10 Maret 2025 | 07:40 WIB
DPR Desak Mentan Andi Amran Jatuhkan Sanksi MinyaKita karena Terbukti Curang
MinyaKita. (Kemendag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah didesak untuk menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti curang karena menjual minyak goren kemasan tidak sesuai dengan takaran. Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Rusmin Amin melakukan pengecekan harga Minyakita, di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Garut
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Rusmin Amin melakukan pengecekan harga Minyakita, di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Garut

Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.

“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

MinyaKita Curang

Kecurangan produsen Minyakita itu terbongkar usai Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan produsen minyak goreng kemasan itu tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3).

Baca Juga: Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI