Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 3 Prajurit TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Dihukum Bui Berapa Lama?

Senin, 10 Maret 2025 | 07:27 WIB
Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 3 Prajurit TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Dihukum Bui Berapa Lama?
Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 3 Prajurit TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Dihukum Bui Berapa Lama? (tangkapan layar/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini. Para terdakwa itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

"Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini," ucap Arin.

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Drama Sidang 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos rental itu.

Baca Juga: Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nengsih tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

Selain itu, Oditur Militer II-07 Jakarta batal menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatan Ramli menurun. Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan kini tengah menjalani perawatan.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI