Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui

Minggu, 09 Maret 2025 | 21:50 WIB
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
Ilustrasi sabu. Polisi dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang residivis berinisial DK (45) terpaksa harus balik ke penjara karena ulahnya sendiri. DK diringkus oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau karena kedapatan membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang dimasukan ke dalam tas ranselnya. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Yudha Prawira menyebut jika penangkapan terhadap residivis itu setelah polisi menerima laporan soal peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Polisi akhirnya bergerak menangkap DK di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (6/3/2025) lalu.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).

Petugas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Polda Lampung]
Petugas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok Polda Lampung]

Diketahui, bukan pertama kali DK berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI