Suara.com - QA (39), seorang manajer purchasing kini terpaksa meringkuk di penjara akibat ulahnya melakukan membawa kabur uang kantornya mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, pelaku turut mencatut nama istrinya saat melancarkan aksi penggelapan terkait pengadaan 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.
"QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta," katanya dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).
Namun, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.
"Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur," kata Aditya.
Aditya menambahkan usai QA menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang," katanya.
Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, sejumlah dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank dan lainnya," ucap Aditya.
Baca Juga: Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara)