Suara.com - Puluhan organinasi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia atau API menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025). Dalam aksi tersebut mereka mengkritik berbagai kebijakan Prabowo-Gibran yang dinilai semakin tidak memberikan perlindungan perempuan.
“Pemerintahan Prabowo-Gibran malah berandil besar dalam memiskinkan perempuan, melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, mengkriminalkan perlawanan perempuan bahkan membiarkan pembunuhan perempuan,” ucap orator dari atas mobil komando.
Berdasar data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020-2023 terjadi 700 kasus femisida. Tingginya angka kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan tersebut dinilai akibat lemahnya penegakkan hukum dan perlindungan terhadap perempuan
“Mereka mengabaikan penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” katanya.
Orator juga menyinggung soal jaminan lapangan perkerjaan yang dijanjikan Prabowo-Gibran. Alih-alih memperluas lapangan pekerjaan, mereka menyebut pemutusan hubungan kerja atau PHK justru banyak terjadi. Berdasar data setidaknya mereka mencatat 80 ribu buruh menjadi korban PHK di tahun 2024. Angka tersebut diprediksi akan terus bertambah.
![Aliansi Perempuan Indonesia atau API menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/03/08/47466-aksi-hari-perempuan-dunia.jpg)
“Pemerintah tidak pernah serius melakukan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan jaminan pendapatan. RUU PPRT yang diharapkan dapat memberi akses jaminan kerja layak karena pengakuan PRT sebagai kerja justru mengalami langkah mundur, jauh dari harapan untuk segera disahkan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Konflik agraria juga turut diangkat dalam aksi IWD 2025. Seperti praktik perampasan tanah dan penyingkiran perempuan dari diskursus swasembada pangan yang dinilai telah menyebabkan pemiskinan struktural pada perempuan-perempuan adat.
Atas beragam persoalan itu API menyatakan empat tuntutan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut isi tuntutannya:
1. Menuntut Pemerintah Prabowo-Gibran untuk segera menjamin hak atas pekerjaan yang layak bagi setiap orang dengan menerapkan kebijakan yang melindungi buruh termasuk buruh perempuan, PRT, perempuan buruh migran, perempuan petani, pengakuan perempuan nelayan, perempuan pengemudi ojek online dan transportasi publik lainnya, perempuan disabilitas, perempuan adat, pendidik dan akademisi perempuan, mahasiswa perempuan, perempuan LBTIQ+, anak perempuan, dan perempuan korban kekerasan termasuk kekerasan seksual dan pembunuhan atau femisida;
Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Internasional, IWD Jogja Gelar Baca Bareng Karya Perempuan!
2. Menuntut Pemerintah Prabowo-Gibran untuk menghentikan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melanggengkan praktik perampasan tanah, perusakan hutan dan lingkungan, serta menyingkirkan perempuan dan masyarakat adat dari ruang hidupnya;
3. Menuntut Pemerintah Prabowo-Gibran untuk menghentikan efisiensi anggaran pada lembaga lembaga yang memberi layanan pada perempuan korban kekerasan, memperbaiki implementasi UU PKDRT dan UU TPKS, termasuk melakukan penjangkauan kepada panti-panti rehabilitasi mental untuk memberikan perlindungan kepada perempuan disabilitas korban kekerasan panti serta membubarkan panti rehabilitasi sebagai sumber perampasan kebebasan terhadap perempuan psikososial; dan mereformasi aparat keamanan dan pengadilan negeri seluruh Indonesia supaya menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dari kekerasan seksual hingga femisida dengan perspektif yang berkeadilan gender;
4. Menuntut Pemerintah Prabowo-Gibran menghentikan pemangkasan anggaran pendidikan, segera mewujudkan pendidikan gratis dan demokratis;
5. Menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, RUU Keadilan Iklim, RUU Masyarakat Adat yang berspektif gender dan Revisi UU PPMI dengan memastikan perlindungan bagi pekerja migran sebagai tanggung jawab negara dalam melindungi, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat khususnya perempuan, dan mencabut semua kebijakan yang pro investasi dan anti demokrasi diantaranya UU Ciptaker yang menciptakan pemiskinan berwajah perempuan;
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi untuk terus ikut aktif menyuarakan gugatannya atas situasi nasional yang memprihatinkan saat ini dan melawan tindakan diskriminatif pemerintah dan kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan minoritas termasuk teman-teman LGBTIQ+.