Pengadilan Bebaskan Yoon, Tapi Jaksa Siap Balas! Korsel di Ujung Tanduk?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:44 WIB
Pengadilan Bebaskan Yoon, Tapi Jaksa Siap Balas! Korsel di Ujung Tanduk?
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (7/3) mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu perintah dari jaksa penuntut untuk membebaskan Presiden Yoon Suk-yeol dari tahanan, setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan penahanannya.

Kejaksaan mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai putusan pengadilan yang membatalkan penahanan Yoon masih berlangsung, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Newsis.

Jika jaksa penuntut segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, ada kemungkinan Yoon tidak akan segera dibebaskan dari tahanan.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol

Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang (UU) Acara Pidana Korsel, jaksa dapat langsung mengajukan banding terhadap putusan yang membatalkan penahanan Yoon. Sementara itu, Pasal 410 dari UU yang sama menyatakan bahwa jika banding diajukan, pelaksanaan persidangan akan ditunda.

Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menyetujui pembebasan Yoon dari tahanan, memberikan peluang bagi mantan kepala negara tersebut untuk diadili tanpa harus berada di balik jeruji.

Yoon mengumumkan keadaan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian, deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oleh pihak oposisi.

Mosi pemakzulan Yoon disetujui oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu, dan sejak saat itu, pengadilan konstitusional Korsel telah menyelenggarakan 11 sidang berkaitan dengan pemakzulan Yoon. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI