Suara.com - Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol menuai kritik. Selain karena dinilai sarat akan muatan politis, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan di antara perwira menengah TNI.
Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyebut timbulnya kecemburuan di antara perwira menengah atau pamen TNI yang selama ini aktif di medan militer sangat besar terjadi. Apalagi selain terkesan cepat, kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol itu juga sarat muatan politis.
"Kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif (baca: kecemburuan) terhadap pamen lainnya," kata Ikhsan kepada Suara.com, Sabtu (8/3/2025).
Karena itu, Ikhsan menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus menjelaskan secara tuntas dasar dan pertimbangan memberikan kenaikan pangkat terhadap Mayor Teddy. Selain sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola, penjelasan tersebut menurutnya penting untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya.
"Juga perlu dilakukan guna meminimalisir potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah TNI," jelasnya.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tertuang dalam surat perintah Nomor: Sprin/674/11/2025. Dalam surat berstempel TU Kasum TNI tertanggal 6 Maret 2025 tersebut dijelaskan bahwa Mayor Teddy mendapat Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol.
Belakangan, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengklaim kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai. Baik secara aturan perundang-undangan juga administrasi terkait syarat kenaikan pangkat.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Anak Pamen TNI AU Tewas Dibakar atau Bakar Diri? Ini Kata Kepala RS Polri