Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol, Imparsial: Sarat Politis, Minim Prestasi!

Sabtu, 08 Maret 2025 | 11:40 WIB
Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol, Imparsial: Sarat Politis, Minim Prestasi!
Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya. Sebab, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol bagi prajurit TNI aktif yang menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) itu, dinilai tidak berdasar prestasi maupun sistem meritokrasi.

Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/674/II/2025 tersebut lebih sarat akan muatan politisnya.

"Kami mendesak agar kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel dibatalkan, karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI," kata Ardi kepada Suara.com, Sabtu (7/3/2025).

Sejak menjadi ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi hingga menjadi Seskab di pemerintahan Prabowo-Gibran, Ardi menyebut, Mayor Teddy praktis tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan.

Alih-alih memiliki prestasi di kemiliteran, kata Ardi, Mayor Teddy pada Pilpres 2024 lalu justru secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI, karena terlibat politik praktis dalam berbagai agenda kampanye Prabowo-Gibran.

"Jadi jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi atau merit sistem, tetapi cenderung berdasarkan politis," ungkapnya.

Ardi menegaskan, sejak awal pengangkatan atau penunjukkan Mayor Teddy menjadi Seskab itu sudah keliru dan tidak dapat dibenarkan. Di mana berdasar Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, dijelaskan hanya ada 10 jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh prajurit aktif TNI.

"Seskab tidak termasuk. Oleh karena itu, sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlakku," ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya (kiri) usai upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya usai upacara pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Kondisi itu lanjut Ardi, semakin diperparah ketika Mayor Teddy justru mendapat kenaikan pangkat. Bukannya diminta mundur dari jabatan Seskab. Sebuah tindakan yang dinilai Ardi sebagai bentuk ketidakadilan dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI yang mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

Baca Juga: Pakai Analogi Prabowo 'Ikan Busuk dari Kepala', Amnesty International: Kalau Ikannya Kepolisian, Kapolri Harus Diganti

Ardi mengingatkan para elite politik dan Panglima TNI itu harusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa. Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara itu lah yang seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kenaikan pangkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI