Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Tapi Belum Ditahan KPK

Sabtu, 08 Maret 2025 | 09:21 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Tapi Belum Ditahan KPK
Sekjen DPR RI Indra Iskandar jadi tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, Setyo belum merinci keenam tersangka lainnya. Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini

“Markup harga," sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: KPK Sebut Sekjen DPR Indra Iskandar Deklarasikan Diri sebagai Tersangka Lewat Gugatan Praperadilan

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI