Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pesanan dan dana dari pihak tertentu.
"Ada pesanan dulu, ada dana, lalu kepala desa bekerja. Kalau nggak ada pesanan, nggak ada dana, ngapain bikin pagar dan sertifikat laut," tegasnya.
Proyek PIK 2 terus mendapat penolakan dari masyarakat sekitar Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten.
Masyarakat merasa dirugikan atas pembangunan PIK 2 yang menghilangkan tempat tinggal, hingga mengganggu mata pencaharian mereka, terutama nelayan yang kehilangan akses ke laut. (Kayla Nathaniel Bilbina)