Suara.com - Pengacara Ahmad Khozinudin mengungkapkan kekhawatirannya terkait peran Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, yang memiliki pengaruh kuat, terutama dalam kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Khozinudin turut menyoroti ketidakhadiran pernyataan resmi dari Kapolri terkait kasus ini.
"Kapolri kalau ada kasus yang viral itu cepat banget tampil di publik dan memberikan statement. Kasus pagar laut ada statement dari Listyo Sigit Prabowo? Nggak ada," ujarnya yang dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).

Ia menyinggung hubungan antara Agung Sedayu Group dan institusi kepolisian, dengan menyebut adanya hibah tanah untuk pembangunan Mako Brimob di kawasan PIK 2.
"Salah satu Mako Brimob untuk polisi itu dibangun di kawasan PIK 2 yang tanahnya diberi hibah oleh Agung Sedayu Group, oleh Aguan," tambahnya.
Khozinudin menilai bahwa pengaruh Aguan tidak hanya merusak masyarakat, tetapi juga pejabat negara.
"Aguan dalam kasus ini tidak hanya merusak masyarakat, tetapi juga merusak pejabat," katanya.
Menurutnya, pejabat yang terlibat dalam lingkaran kejahatan merasa perlu menutupi kasus tersebut untuk melindungi diri mereka sendiri.

"Pejabat-pejabat kementerian dan sebagainya kenapa ikut membela? Itu sebenarnya tidak sedang membela Aguan, mereka itu terlibat. Akhirnya dia harus menutupi kasus itu karena bukan hanya Aguan yang akan kena, dia juga akan kena," jelasnya.
Baca Juga: 9 Naga Sowan Prabowo di Istana, Aguan Paling Dekat dan Ada yang Hormat
Selain itu, Khozinudin mengkritik narasi yang dibangun seolah-olah kesalahan hanya terletak pada kepala desa.