Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:27 WIB
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi di Pertamina, Dimas Werhaspati (tengah) akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuka kemungkinan menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, dianggap tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho.

"Sepakat hukum mati," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/3/2025).

Hibnu mengemukakan, hukuman berat pantas dijatuhkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara.

"Perbuatan dilakukan di negara dalam keadaan banyak hutang, situasi Covid waktu itu dan kerugian negara yang amat besar," ujarnya.

Meski baru sebatas pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Hibnu mengatakan untuk menguji perkataan tersebut sudah semestinya harus terus dikawal.

"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul.

Ia mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!

Apalagi dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018-2023, bertepatan dengan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI