Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:58 WIB
Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penerbitan sertifikat tanah di atas pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menuai sorotan. Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin menilai bahwa dua kementerian yang terlibat memiliki kepentingan sendiri dalam oligarki.

Dua Menteri yang ia sorot yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Selain itu Khozinudin menganggap DPR selama ini hanya memverifikasi informasi formal yang tersedia dalam rapat dengar pendapat, tanpa mengetahui fakta di lapangan.

Ia mencontohkan saat DPR mengapresiasi pemberian sanksi tegas terhadap 8 pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ternyata diketahui bahwa dua di antaranya sudah pensiun.

Khozinudin menilai hal ini menunjukkan bahwa DPR juga telah dibohongi oleh menteri.

"Apa relevansinya diberi sanksi kalau sudah pensiun? Saya bilang di forum itu, berarti DPR juga dibohongi oleh menteri,” ujarnya dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).

Khozinudin kembali mengkritik pernyataan Sakti Wahyu Trenggono dan Nusron Wahid yang mengklasifikasikan tanah bersertifikat di laut sebagai ‘tanah musnah’.

“Ketika itu dikatakan tanah musnah, berarti membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan yang terkena abrasi,” jelasnya.

Ia menilai hal ini dapat melegitimasi kepentingan pengembang, seperti anak usaha PT Agung Sedayu Group, untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi.

Baca Juga: Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!

“Justru kan melegitimasi dua-duanya ini,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI