Kata UI Soal Sidang Ulang DIsertasi Bahlil Lahadalia: Tergantung Program Studi

Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:58 WIB
Kata UI Soal Sidang Ulang DIsertasi Bahlil Lahadalia: Tergantung Program Studi
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah. [ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik disertasi Bahlil Lahadalia di Kampus Universitas Indonesia (UI) saat ini diserahkan kembali kepada kebijakan program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan bahwa keputusannya sudah diatur oleh program studi.

"Apakah nanti akan sidang lagi itu nanti akan tergantung kepada keputusan program studi ya, karena memang itu sudah diatur dalam diskusinya," katanya, Jumat (7/3/2025).

Arie menyebut bahwa pada Selasa (4/3/2025) lalu pihak UI telah duduk bersama dengan mempertimbangkan laporan dari Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI yang kemudian membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI untuk menangani kasus disertasi Bahlil Lahadalia.

Setelah melalui diskusi, UI memutuskan bahwa disertasi Bahlil Lahadalia perlu dilakukan perbaikan.

"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," ujarnya.

Meski begitu, hingga saat ini masih belum diputuskan apakah perbaikan disertasi Bahlil Lahadalia perlu dilakukan secara keseluruhan atau hanya sebagian.

"Kalau perbaikan itu nanti sebagaimana karya ilmiah yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor (dosen pembimbing utama) dan ko-promotor (dosen pembimbing pendamping), dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya," ujarnya.

Karya Ilmiah

Baca Juga: Kata Bahlil Usai UI Minta Disertasinya Diperbaiki: Nggak Tahu, Saya kan Mahasiswa

Ia melanjutkan bahwa karya ilmiah tidak bisa menjadi konsumsi publik, sebab ukuran dan substansi kualitasnya ditentukan sesuai hasil diskusi dengan para pemimpinnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Akun Instagram]
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Akun Instagram]

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti beredarnya rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar UI.

Lalu berharap apabila disertasi Bahlil dibatalkan maka harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan tidak boleh terulang lagi.

Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik.

Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

Lalu mengatakan, memang pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil.

"Kita tunggu putusan resmi Rektor UI. Keputusan rektor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, karena ini adalah masalah serius di dunia pendidikan tinggi," kata Lalu kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Untuk diketahui, Bahlil meraih gelar doktor dalam program studi SKSG UI dan mendapatkan predikat cumlaude dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Bahlil telah menjalani sidang promosi doktornya pada Rabu (16/10/2024) silam didampingi tim ko-promotor yang terdiri atas Prof Chandra (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), Prof Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), serta Dr Athor (Direktur SKSG UI).

Terkait kasus tulisan Bahlil di dua jurnal yang dikategorikan sebagai discontinued atau predator, yakni Migration Letter dan Kurdish Studies (Juli 2024) pada saat di-submit, masih terdaftar di Scopus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI