Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo-Gibran, Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy, resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat ini dibennarkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana. "Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu, dikutip dari Suara.com.
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat yang diterima Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," jelasnya.
![Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/07/68052-mayor-teddy.jpg)
Lantas, berapa gaji Teddy yang sudah berpangkat Letkol?
Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Mayor Teddy otomatis meningkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, Letkol termasuk dalam golongan Perwira Menengah TNI dengan kisaran gaji Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.400.
Gaji Letkol ini lebih tinggi dibandingkan pangkat Mayor, yang berada di kisaran Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Daftar Gaji TNI
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut rincian gaji anggota TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:
Golongan I: Tamtama TNI